Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara
Uang diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan orang asli Papua terpilih menjadi anggota KPUD.
Atas perbuatannya itu, Wahyu diyakini melanggar melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam menyusun tuntutan, jaksa memiliki sejumlah pertimbangan baik yang memberatkan maupun meringankan.
Untuk hal yang memberatkan Wahyu Setiawan, dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan perbuatannya berpotensi mencederai hasil Pemilu.
Sementara itu untuk hal meringankan, Wahyu dinilai sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya. (tan/jpnn)