Wajah Pengeroyok Brigadir Irwan Terekam CCTV, Mereka Memang Sontoloyo!
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka kasus pengeroyokan terhadap Brigadir Irwan Lombu.
Peristiwa pengeroyokan yang dialami Brigadir Irwan terjadi di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/12) sekitar pukul 03.00 WIB.
Keenam tersangka itu yakni inisial RP, JW, N, FA, BB, dan A.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan korban merupakan polisi yang bertugas di Sabhara Polres Tangerang Selatan.
"Tersangka ada enam orang," kata Zulpan di kantornya, Rabu (8/12).
Perwira menengah Polri itu mengatakan penetapan keenam tersangka berdasar bukti rekaman CCTV yang menampilkan wajah mereka.
"Barang bukti ada baju dinas polri yang dipakai korban, ada handphone, pistol korek, rekaman CCTV," kata Zulpan.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP juncto 214 KUHP dengan ancaman pidana 8 tahun 6 bulan penjara.