Wajar Publik Menganggap Petinggi Polri Terlibat di Kasus Brigadir J, Ini Indikasinya
Senin, 01 Agustus 2022 – 13:39 WIB
"Dengan adanya prarekonstruksi seharusnya tidak lebih dari tujuh hari mestinya sudah dimunculkan siapa tersangkanya, baru kemudian dapat diperluas kepada pihak-pihak lain yang turut serta dalam tindak pidana kepada korban," ujar Saiful.
Turut diketahui, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik menyebut pihaknya telah mengantongi keterangan dari Bharada E.
Taufan mengungkap Bharada E mengaku menembak Brigadir J.
"Dia menjelaskan kronologinya," kata Taufan dalam acara Kontroversi milik Metro TV, yang diunggah metrotvnews di YouTube pada Kamis (28/7). (cr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: