Waka MPR Apresiasi Terbentuknya The Hague Group Demi Terwujudnya Palestina Merdeka

Apalagi, beberapa negara yang tergabung di dalam The Hague Group itu juga bergabung bersama Indonesia di organisasi internasional tersebut, misalnya, seperti Malaysia dan Senegal di OKI dan Malaysia di ASEAN.
“Pemerintah Indonesia perlu bergerak memperluas inisiasi sanksi secara kolektif minimal di ASEAN dan OKI," tegasnya,
Apalagi, lanjut HNW, tidak ada persyaratan bergabung dengan The Hague Group dengan terlebih dahulu menandatangani Statuta Roma.
"Karena seperti Indonesia, Malaysia dan Kuba yang belum menandatangani statuta Roma, dan karenanya bukan menjadi anggota ICC. Ternyata, baik Malaysia maupun Kuba bahkan menjadi motor inisiator adanya terobosan dengan The Hague Group itu,” ungkapnya.
HNW juga berharap agar rancangan undang-undang tentang boikot, divestasi dan sanksi terhadap Israel yang telah berhasil diusulkan dan diperjuangkan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ke dalam Program Legislasi Nasional 2025-2029 dapat segera dijadikan prioritas untuk dibahas.
“Hal ini sangat penting untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat, sekaligus memberikan penguatan kepada negara lain untuk mempunyai regulasi dan kebijakan yang sama, serta meneguhkan komitmen memperjuangkan kemerdekaan Palestina yang telah berkali-kali ditegaskan oleh Presiden Prabowo bahkan di berbagai forum Internasional,” pungkasnya. (mrk/jpnn)