Wakapolda Jabar Tegaskan Bahar Smith Sudah Menerima Surat Pemanggilan
jpnn.com, BANDUNG - Wakapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Eddy Sumitro Tambunan mengatakan penyidik Polda Jabar telah mengirim surat pemanggilan kepada Bahar Smith, Kamis (30/12), untuk diperiksa terkait penyidikan kasus ujaran kebencian pada Senin (3/1/2022) nanti.
Eddy Sumitro menegaskan bahwa surat pemanggilan diterima langsung oleh Bahar Smith.
"Penyidik Polda Jawa Barat telah melayangkan surat panggilan kepada Bahar Smith, dan langsung diterima Bahar Smith," kata Eddy Sumitro di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, di Kota Bandung, Kamis (30/12).
Eddy mengatakan penyidikan Bahar itu terkait dengan dugaan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun, dia belum menyebutkan secara terperinci unsur pelanggaran yang melibatkan Bahar Smith.
Dia memastikan akan terus menyampaikan perkembangan kasus tersebut.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago menyebut surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diserahkan ke Bahar Smith bukan terkait soal ucapannya yang bersinggungan dengan Jenderal Dudung Abdurachman.
"Tidak ada kaitannya dengan permasalahan seperti itu. Namun, kami sedang menyelidiki dari apa yang disampaikan di suatu tempat," kata Erdi di Polda Jabar, Kamis.