Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Waket DPD RI Dorong Kejaksaan Banding Atas Vonis Nihil Terpidana Asabri

Jumat, 21 Januari 2022 – 03:50 WIB
Waket DPD RI Dorong Kejaksaan Banding Atas Vonis Nihil Terpidana Asabri - JPNN.COM
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mendukung Kejaksaan Agung yang melakukan banding ke pengadilan tinggi dan seterusnya terkait keputusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas vonis nihil terhadap terpidana kasus korupsi Asuransi PT ASABRI Heru Hidayat.

Menurut Sultan, keadilan bukan hanya perlu dinyatakan, tetapi juga dijalankan dan tampak diperjuangkan.

“Atas nama keadilan kami nyatakan mendukung setiap langkah hukum Kejaksaan Agung dalam mencari kebenaran hukum demi menegakkan keadilan terhadap kejahatan keuangan luar biasa yang merugikan banyak pihak ini,” tegas Sultan melalui pesan singkat pada Kamis (20/1).

Menurut Sultan, keputusan pengadilan terhadap terdakwa Heru Hidayat harus diakui sangat melukai rasa keadilan publik. Meskipun pengadilan memiliki pertimbangan hukum dan fakta persidangan yang dapat diterima oleh logika hukum, tetapi keadilan hanya bisa dijelaskan dengan nurani hukum.

“Penting bagi pihak Kejaksaan untuk menjawab kekecewaan publik dengan menindaklanjuti keputusan pengadilan dengan upaya banding ke tingkat lanjut. Sudah terlalu banyak upaya hukum kejaksaan yang akan menjadi sia-sia jika vonis pengadilan yang menihilkan hukuman bagi terdakwa ini diterima begitu saja,” ungkap Sultan.

Lebih lanjut Sultan menerangkan keberanian moral kejaksaan agung yang mengusut pelaku kejahatan keuangan luar biasa dengan jumlah puluhan triliun rupiah ini harus dijawab dengan vonis pengadilan yang sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum.

Sepeti diketahui, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbl (TRAM) Heru Hidayat yang juga terdakwa kasus korupsi PT Asabri (Persero) divonis pidana nihil dan hanya diminta membayar uang pengganti senilai Rp 12,64 triliun.

Keputusan ini cukup mengejutkan, lantaran sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman pidana mati terhadap Heru di kasus Asabri.

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mendukung Kejaksaan Agung yang melakukan banding ke pengadilan tinggi dan seterusnya terkait keputusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas vonis nihil terhadap terpidana kasus korupsi Asuransi PT ASABRI Heru Hidayat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News