Waketum Garuda Soroti Kasus Perempuan Bercadar yang Todongkan Pistol di Istana, Tegas!
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyoroti kasus penodongan pistol yang dilakukan seorang perempuan bercadar yang belakangan diketahui bernama Siti Elina terhadap anggota pasukan pengamanan presiden (paspampres) di Istana Negara.
Teddy menegaskan kasus tersebut sangat serius dan sudah termasuk terorisme.
Dia pun meminta kepada aparat penegak hukum menindak pelaku secara tegas dengan menggunakan undang-undang terorisme.
"Jangan ditafsirkan seolah-olah dia gila, dia teroris dan harus dijerat undang-undang terorisme," tegas Teddy Gusnaidi melalui keterangan yang diterima, Jumat (28/10).
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Siti Elina (24) sebagai tersangka.
Perkembangan penanganan kasus tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
"Statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Zulpan.
Mantan juru bicara Polda Sulsel itu menyampaikan Siti Elina disangkakan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal juncto pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.