Waketum PRIMA Soroti Desas-desus Pengelolaan Jasa Bongkar Muat di Pelabuhan
Jadi, menurut Lukman, koperasi bukan korporasi atau perusahaan. Sepanjang koperasi dapat berjalan dengan profesional dan ditujukan untuk kesejahteraan seluruh anggotanya maka tidak bisa dibilang monopoli layaknya perusahaan yang bertujuan untuk provit segelintir pemodalnya.
Terkait dengan adanya koperasi TKBM yang hanya memperkaya pengurusnya saja, Lukman berpendapat hal itu sangat mungkin terjadi. Namun, tidak bisa menjadi alasan bahwa sistem koperasi tidak bisa diterapkan.
Pemerintah seharusnya melakukan dan mengembangkan koperasi agar bisa lebih profesional dan makin menyejahterakan anggotanya dan dapat menjangkau masyarakat lebih luas.
Bukan malah membuka peluang koperasi-koperasi saling bersaing satu sama lain layaknya korporasi. Koperasi itu modalnya dihimpun dari seluruh anggota, sedangkan korporasi dari segelintir orang saja.
Demikian juga distribusi keuntunganya koeprasi dikembalikan ke anggota, sedangkan korporasi masuk kantong segelintir pemodalnya.
“Yang harus dikembangkan adalah kerja sama antara koperasi-koperasi atau usaha bersama rakyat agar dapat bermanfaat bagi anggota masyarakat, memastikan koperasi tidak beropearasi sebagai perusahaan yang hanya menguntungkan segelintir orang saja” terangnya.
Terkait keberadaan Koperasi tunggal dalam kegiatan bongkar muat di pelabuhan, menurut Lukman bukan merupakan monopoli sejauh koperasi tersebut dijalankan secara profesional dan transparan bagi anggotanya.
Selain itu, memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan anggotanya dan dapat menampung dan menyediakan lapangan kerja bagi masayarak sekitarnya secara luas.