Wakil Dubes Malaysia Jadi PPLN, Bawaslu: Memangnya Enggak Sibuk?
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerjunkan dua tim ke Malaysia untuk menginvestigasi temuan tentang surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia dan penunjukkan Wakil Kedubes Malaysia menjadi petugas panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
Tim Bawaslu ingin memastikan keaslian dari surat suara tercoblos. Dari laporan awal Panwaslu Kuala Lumpur, surat suara tercoblos asli milik KPU.
"Kami (ingin) memastikan surat suara itu apakah memang yang dicetak oleh KPU atau tidak. Kemudian surat suara itu kenapa bisa ada di gudang itu, siapa pemiliknya," ungkap Anggota Bawaslu Rahmat Bagja ditemui wartawan di Jakarta, Jumat (12/4).
BACA JUGA: Ada Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Jokowi: Jangan Meresahkan Masyarakat
Menurut dia, kasus surat suara tercoblos harus dituntaskan. Tanpa penuntasan, kredibilitas penyelenggaraan Pemilu 2019 di Malaysia akan tercoreng.
"Kalau terbukti benar akan mencoreng penyelenggara pemilu di luar negeri, khususnya di Malaysia. Namun, tak boleh juga hanya karena di Malaysia, kita menganggap seluruh penyelenggaraan pemilu bermasalah," ungkap dia.
BACA JUGA: Ramses: Ada Kejanggalan Saat Penggerebekan Surat Suara Tercoblos di Malaysia
Selain persoalan temuan surat suara, Bawaslu ingin menginvestigasi terkait status Wakil Dubes Malaysia menjadi Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).