Wakil Ketua KPK Diputuskan Bersalah, Hukumannya Potong Gaji Rp1,8 Juta, Hemm
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dihukum pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama setahun.
Hukuman diberikan akibat wakil ketua KPK itu terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku lantaran menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK dan berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Jalinan komunikasi yang dilakukan lili bertepatan ketika KPK sedang mengusut dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean saat membacakan amar putusan terhadap Lili, Senin (30/8).
Gaji pokok pimpinan KPK diatur dalam Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Sesuai aturan itu, gaji pokok wakil ketua di angka Rp 4,62 juta, artinya hukuman pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen yaitu nilainya Rp 1,84 juta saja.
Namun, Lili masih menggantongi pendapatan lebih dari Rp 87 juta per bulan.
Berdasarkan PP 82 Tahun 2015, Wakil Ketua KPK mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp 20,4 juta dan tunjangan kehormatan sebesar Rp 2,1 juta.
Tak hanya itu, Pasal 4 PP yang sama menyebutkan Wakil Ketua KPK juga mendapat tunjangan fasilitas berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 34,9 juta, tunjangan transportasi sebesar Rp 29,5 juta, tunjangan asuransi dan jiwa sebesar Rp 16,3 juta, serta tunjangan hari tua sebesar Rp 6,8 juta.
Pendapatan tersebut belum termasuk biaya perjalanan dinas.
Dengan menghitung gaji pokok dan berbagai tunjangan, secara total, take home pay yang diterima Wakil Ketua KPK sebesar Rp 89,45 juta per bulan. Sementara yang dipotong Dewas hanya dari gaji pokok atau sekitar Rp 1,8 juta.
Dengan demikian, Lili masih menerima sekitar Rp 87,65 juta per bulan. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!