Kombes Ade: Alexander Marwata Keberatan Bersaksi Untuk Firli
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut Wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata (Alex) keberatan untuk menjadi saksi dalam kasus suap Firli Bahuri.
"Alex menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi a de charge (saksi yang dipilih atau diajukan, yang sifatnya meringankan) dan tidak dapat memenuhi panggilan itu,” kata Ade dikutip dari Antara, Selasa (19/12).
Ade Safri mengaku baru mengetahui keberatan Alex tersebut setelah menerima surat pengantar dari Kepala Biro Hukum KPK RI para 19 Desember 2023.
Di dalam surat tersebut, Alexander Marwata menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi a de charge dan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan kesibukan dalam menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK RI.
Firli Bahuri mengajukan Alexander Marwata sebagai saksi yang meringankan (a de charge) kepada penyidik saat menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu.
Sebelumnya Alex menyatakan siap untuk dipanggil Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan terkait kasus yang sedang dialami oleh Ketua KPK non aktif Firli Bahuri.
"Saya dipanggil Bareskrim atas permintaan Pak Firli, dari tersangka, jadi saya dipanggil untuk memberikan keterangan yang meringankan. Waktunya terserah, nanti saya koordinasikan dengan Bareskrim, " katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Soal permintaan Firli yang meminta polisi untuk memanggilnya, dia menjelaskan, setiap tersangka juga memiliki hak untuk memanggil saksi yang akan meringankan dirinya.