Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wakil Ketua MPR Ajak Media Tangkal Hoaks

Sabtu, 13 Maret 2021 – 21:04 WIB
Wakil Ketua MPR Ajak Media Tangkal Hoaks - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah. Foto dok MPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengajak semua insan pers untuk menjaga wibawa dan kehormatan media massa sebagai pilar keempat demokrasi.

Menurut dia, cara paling efektif menjaga wibawa pers adalah dengan tidak ikut menyebar berita bohong atau hoaks dan ikut aktif meluruskan segala berita bohong yang disebarkan melalui medsos agar ruang publik  bersih dari residu demokrasi liberal ini.

"Kami tidak berharap media sosial menggantikan posisi media mainstream dalam menyebarkan berita. Saya prihatin membaca laporan Kemenkominfo yang pernah merilis ada 800 ribu situs penyebar hoaks di Indonesia. Lalu baru kemarin, Kemenkominfo menemukan 1.479 isu hoaks tentang Covid-19 di 2.697 akun media sosial sejak Januari 2021 sampai sekarang,’" ujar Basarah dalam acara Sosialisasi 4 Pilar MPR RI kerja sama dengan PWI Kota Malang Raya di Malang yang digelar secara virtual, Sabtu (13/3).  

Menurut mantan aktifis mahasiswa 98 ini, insan pers punya kewajiban meluruskan semua berita bohong itu untuk menumbuhkan suasana damai, harmonis, dan tenteram di tengah masyarakat.

Fungsi pers berkembang tidak hanya melakukan kontrol sosial terhadap kebijakan eksekutif, legislatif dan yudikatif, tapi juga melakukan civic education kepada masyarakat luas.

"Dalam teori media massa yang lebih modern dikatakan, pers juga harus melakukan advokasi dan pendidikan politik yang sehat kepada masyarakat, misalnya dengan meluruskan berita-berita bohong yang merusak pikiran mereka sekaligus menumbuhkan stigma kepada citra para wartawan itu sendiri," tutur Basarah. 

Dalam Rapat Kerja PWI Malang acara yang bertema 'Tingkatkan Kesejahteraan, Tanpa Abaikan Profesionalisme' itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini merasa optimis insan pers mampu melawan derasnya gempuran berita hoaks yang tersebar di Indonesia.

Basarah mengajak semua insan pers merenungkan kembali fungsi pers sesuai Pasal 3 UU No. 40 Tahun 1999, bahwa media massa memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, juga tentu saja lembaga bisnis.

Kami tidak berharap media sosial menggantikan posisi media mainstream dalam menyebarkan berita.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close