Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wakil Ketua MPR: Hari Ibu Momentum Teladani Nilai-Nilai Perjuangan Perempuan Indonesia

Jumat, 22 Desember 2023 – 21:58 WIB
Wakil Ketua MPR: Hari Ibu Momentum Teladani Nilai-Nilai Perjuangan Perempuan Indonesia - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan peringatan Hari Ibu harus menjadi momentum bagi perempuan Indonesia untuk meneladani nilai-nilai perjuangan para perempuan pendahulu bangsa.. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan peringatan Hari Ibu harus menjadi momentum bagi perempuan Indonesia untuk meneladani nilai-nilai perjuangan para perempuan pendahulu bangsa.

"Peringatan Hari Ibu di Indonesia itu sangat terkait dengan proses perjuangan perempuan dalam membela hak mereka sekaligus membela bangsa dan negara," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/12).

Kembali mengingatkan, peringatan Hari Ibu di Indonesia pada 22 Desember ditetapkan melalui Dekrit Presiden Nomor 316 Tahun 1959.

Kongres Perempuan I yang diselenggarakan pada 22-25 Desember 1928 di Yogyakarta merupakan tonggak penting perjuangan perempuan Indonesia.

Lestari mengungkapkan sejak kerajaan di nusantara beberapa abad yang lalu peran perempuan sudah mengemuka di berbagai bidang dalam proses sosial, politik dan budaya.

Bahkan, kata Rerie yang akrab disapa, jauh sebelum perempuan mengalami pelemahan dalam struktur sosial dan budaya, rekam jejak kepemimpinan dan peran perempuan nusantara telah ada sejak abad VII sampai abad XVII.

Mulai Ratu Shima dari Kerajaan Kalingga (abad VII), Ken Dedes (XII), Gayatri Rajapatni (XIII), Tribuana Tunggadewi (XIV), Dyah Pitaloka Citraresmi (XIV), dan Ratu Kalinyamat (XVI).

"Nilai-nilai luhur kejuangan para perempuan pendahulu bangsa itu harus menjadi teladan generasi penerus, sebagai bekal dalam mengisi pembangunan," ujar Rerie.

Peringatan Hari Ibu di Indonesia pada 22 Desember ditetapkan melalui Dekrit Presiden Nomor 316 Tahun 1959, begini kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News