Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wakil Ketua MPR Prihatin terhadap Praktik Mafia yang Meloloskan Penumpang dari Kewajiban Karantina

Selasa, 27 April 2021 – 21:17 WIB
Wakil Ketua MPR Prihatin terhadap Praktik Mafia yang Meloloskan Penumpang dari Kewajiban Karantina - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat SS, MM. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Praktik meloloskan penumpang luar negeri dari kewajiban karantina Covid-19 di bandara harus segera dihentikan dan ditindak karena melanggar kebijakan pengendalian penyebaran virus korona di tanah air.

“Saya sangat prihatin dengan adanya praktik-praktik seperti ini bahwa ada mafia yang bermain-main dengan keselamatan masyarakat di tengah pandemi," kata Wakil Ketua MPR RI  Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/4).

Dugaan praktik mafia terkait lolosnya penumpang dari luar negeri tanpa karantina Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di sejumlah media.

Polisi mencium adanya aksi menyelundupkan penumpang kedatangan luar negeri untuk masuk Indonesia tanpa karantina, dengan syarat harus membayar Rp 6,5 juta.

“Ini merupakan aksi menjegal kebijakan pemerintah dengan membiarkan orang dari luar negeri masuk tanpa karantina,” ujar Lestari.

Rerie, sapaan akrab Lestari berharap, polisi segera mengusut tuntas, menangkap dan memproses secara hukum orang-orang seperti itu dengan sanksi maksimal.

Menurut Rerie, praktik ini diduga dilakukan mafia dan melibatkan jaringan. “Semua pihak yang masuk dalam jaringan itu harus dijatuhi sanksi,” tegas Rerie.

Dalam kasus ini, jelas anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, persoalannya bukan mereka yang diloloskan dari karantina adalah orang yang sehat, tetapi aturan harus ditegakkan bahwa yang datang dari luar negeri, apalagi dari negara yang dikenai larangan, harus dikarantina.

Polisi mencium adanya aksi menyelundupkan penumpang kedatangan luar negeri untuk masuk Indonesia tanpa karantina, dengan syarat harus membayar Rp 6,5 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News