Wakil Komisi XI DPR Dorong OJK Usut Oknum Nakal Perbankan Syariah
Menurut Fathan, upaya ini penting dilakukan sebagai langkah konkret untuk melakukan perlindungan konsumen yang merasa dirugikan oleh lembaga perbankan.
“Kami mendukung langkah penuh OJK untuk memanggil para pihak yang diduga terlibat sengketa sehingga persoalan menjadi jelas. Langkah ini juga memberikan kepastian kepada konsumen layanan perbankan jika mereka terlindungi saat melakukan transaksi di lembaga perbankan nasional,” kata dia.
Sebelumnya, Jusuf Hamka merasa menjadi korban pemerasan oleh bank syariah swasta. Pengusaha jalan tol ini mengaku punya utang Rp800 miliar dengan bunga 11 persen. Akibat pandemi dia meminta keringanan bunga 8 persen.
Namun upaya ini ditolak oleh pihak bank. Dirinya pun berinisiatif untuk melakukan pelunasan dengan mentransfer uang Rp795 miliar. Namun anehnya, pihak bank tidak segera mengeksekusi pelunasan ini.
Duit yang ditransfer justru ditahan untuk membayar bunga dan biaya administrasi. Saat diminta kembali, dana yang dikembalikan oleh pihak bank berkurang hingga Rp107 miliar.
"Buktinya ada semua, jelas. Karena ini bukan katanya, saya korbannya langsung. Tetapi, bank syariah swasta, bukan pemerintah punya. Namun demikian, namanya tidak bisa saya sebut," ucapnya dalam podcast Deddy Corbuzier.(fri/jpnn)