Wakil Menlu Urusi Ekonomi dan Internal Deplu
Jumat, 12 September 2008 – 11:03 WIB
Menteri Luar Negeri (Menlu) Nur Hassan Wirajuda mengemukakan bahwa tugas pokok Wamenlu ialah membantu Menlu menjalankan tugas. ’’Secara vertikal, wakil Menlu dapat menggantikan fungsi Menlu dalam suatu pertemuan atau sidang internasional setingkat menteri. Wamenlu juga dapat menghadiri sidang kabinet mewakili Menlu apabila karena tugas-tugas yang lain Menlu berhalangan hadir,’’ ujar Wirajuda dalam press briefing di Jakarta, Kamis (11/9).
Menlu juga mengemukakan bahwa secara horizontal, tugas Wamenlu ialah membantu tugas Menlu yang cakupannya begitu luas. Misalnya, di bidang hubungan kerja sama ekonomi dalam menindaklanjuti komitmen yang telah diraih Deplu di luar negeri. ’’Selain itu, wakil Menlu akan membantu mengimplementasikan dan menguatkan visi benah diri Deplu,’’ jelasnya.