Wakil Rakyat Diminta Segera Lapor Kekayaan
Rabu, 21 Oktober 2009 – 14:19 WIB
Lambannya LHKPN diduga karena UU No 28 tak mencantumkan jenis sanksi terhadap pejabat yang tak melapor. KPK tengah mengkaji apakah LHKPN perlu dipertegas dengan cara merevisi UU No 28. "Ada wacana dari kita supaya Undang-undang No 28 direvisi kemudian dimasukan sanksi bagi pejabat yang tak melapor LHKPN," lanjut Jasin.
Jika disadari betul, sebenarnya ada sanksi yang lebih berat bagi anggota DPRD yang tak melapor, yakni hukuman sosial lewat pemberitaan di media massa.