Wako Gorontalo Gugat KPU ke MK
Minggu, 07 April 2013 – 15:50 WIB
JAKARTA - Tidak terima dengan putusan KPU, Walikota Gorontalo Adhan Dambea mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Politisi Golkar ini menggandeng pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya. Menurut Adhan, gugatan terhadap ketua dan anggota KPU Kota Gorontalo dilayangkan karena ada tindakan kesewenang-wenangan dalam putusannya. Di mana dalam putusannya, pasangan Adhan Dambea dan Indrawanto Hasan dianulir sebagai kandidat calon walikota Gorontalo. "Putusan ini sangat tidak adil dan cacat hukum. Kenapa KPU justru mencoret kami dari daftar kandidat calon wako. Padahal putusan PTUN Manado menyatakan surat keterangan tamat (SKT) saya sah, yang dipersoalkan hanya legalisir saja kok. Karena ada dua legalisir yaitu dari kepala sekolah dan kadis Diknas," beber Adhan yang dihubungi, Minggu (7/4).
Yang membuat Adhan tambah yakin ada unsur kesengajaan dalam pencoretan namanya dalam daftar calon kandidat wako, karena pihaknya telah menyatakan banding atas putusan PTUN. Secara hukum, lanjutnya, begitu dinyatakan banding putusannya menjadi mentah lagi.
"Harusnya KPU tidak mencoret nama kami sebelum ada putusan yang incrakh," tegasnya.
JAKARTA - Tidak terima dengan putusan KPU, Walikota Gorontalo Adhan Dambea mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Politisi Golkar ini menggandeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI
Senin, 18 November 2024 – 15:31 WIB - Hukum
Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
Senin, 18 November 2024 – 14:33 WIB - Istana
Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
Senin, 18 November 2024 – 13:17 WIB - Hukum
Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
Senin, 18 November 2024 – 12:37 WIB
BERITA TERPOPULER
- Parpol
Nadya Roihana: PKB Mengutuk Kekerasan di Pilkada Sampang
Senin, 18 November 2024 – 11:02 WIB - Humaniora
2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
Senin, 18 November 2024 – 13:31 WIB - Sepak Bola
Nasib Shin Tae Yong Ditentukan Seusai Duel Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
Senin, 18 November 2024 – 10:36 WIB - Jogja Terkini
Selamat! Basuki Hadimuljono Dikukuhkan sebagai Ketum PP Kagama
Senin, 18 November 2024 – 10:15 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kevin Diks Terancam Absen, Siapa Penggantinya?
Senin, 18 November 2024 – 12:03 WIB