Wako Perintahkan Semua Sampah Plastik yang Diimpor akan Diperiksa KLH
jpnn.com, BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam memastikan ke depan akan memeriksa langsung sampah plastik yang dibawa importir ke Batam, Kepulauan Riau.
“Wali kota perintahkan ke depan semua plastik yang diimpor akan kami periksa,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam Herman Rozie belum lama ini.
Dia menyampaikan, perlu diperhatikan, selain Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan Sampah yang mengamanatkan dilarang memasukan sampah ke wilayah NKRI.
Batam juga memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, juga melarang hal yang sama pada pasal 65 disebutkan setiap orang dilarang memasukkan dan mendatangkan sampah yang berasal dari luar negeri atau dari daerah luar kota Batam ke Kota Batam.
BACA JUGA: Pengamat Sebut Adian Lebih Cocok di Parlemen Ketimbang jadi Eksekutif
“Kami sudah melarang sebenarnya. Namun sebagian kementerian menyebutkan itu bukan sampah tapi bahan baku. Tapi kalau kita melihat seperti yang ada (tidak homogen) apakah bahan baku, ini pertanyaannya, kami dari sisi lingkungan anggap itu sampah,” imbuhnya.
Dia mengatakan, yang kini diperkisa oleh tim jika disebut bahan baku harusnya bersih, akan tetapi dari barang yang disebut bahan baku oleh importir tersebut bahan baku, mengeluarkan bau.
“Maka diindikasikan ada B3 itu,” ucapnya.