Wako Pontianak Larang Pesta Kembang Api Saat Imlek dan Cap Go Meh
jpnn.com, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono melarang pesta kembang api pada perayaan Imlek dan Cap Go Meh.
Edi menegaskan pelarangan dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi penyebaran Covid-19.
Menurut Edi, keputusan pelarangan itu berdasar hasil rapat koordinasi Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pontianak.
"Larangan pesta kembang api itu dikarenakan pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga kini, agar tidak terjadi kerumunan dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak," kata Edi di Pontianak, Minggu (31/1).
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pontianak itu mengatakan untuk ibadah di kelenteng tetap dipersilakan.
"Untuk ibadah di kelenteng, kami persilakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pontianak ini.
Ia mengimbau kepada warga yang akan merayakan Imlek untuk merayakannya secara sederhana, serta tidak melakukan kegiatan yang bisa menyebabkan munculnya klaster baru penyebaran Covid-19.
Acara-acara atau kegiatan yang mengumpulkan orang banyak memang tidak diperkenankan di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini.