Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wako Surabaya Keluarkan Surat Edaran, Ini Isinya, Simak

Kamis, 23 Desember 2021 – 11:41 WIB
Wako Surabaya Keluarkan Surat Edaran, Ini Isinya, Simak - JPNN.COM
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota (Wako) Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/15424/436.8.4/2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat perayaan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Menurut Eri, SE dikeluarkan pada 14 Desember 2021 itu ditujukan langsung kepada pimpinan/pengurus gereja, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat usaha dan/atau fasilitas umum se-Kota Surabaya, Ketua RT/RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, camat dan lurah Surabaya.

"Pelaksanaan Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Natal 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," kata Eri Cahyadi di Surabaya, Kamis.

Eri menjelaskan beberapa pointer penting dalam SE tersebut, yaitu untuk pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mal, maka jam operasional pusat perbelanjaan dan mall dimulai pukul 09.00–22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.

"Harus melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," ujarnya.

Dia juga meminta harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk. Pihak mall juga diminta meniadakan acara perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 di pusat perbelanjaan dan mall, kecuali pameran UMKM.

"Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," katanya.

Selain itu, lanjut dia, dilarang ada pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and new year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Surat Edaran yang dikeluarkan wako Surabaya ditujukan kepada pimpinan/pengurus gereja, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat usaha dan/atau fasilitas umum, ketua RT/RW, camat dan lurah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News