Wako/Bupati Dilarang jadi Jurkam Pilgub
jpnn.com - JAKARTA - Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerbitkan aturan tertulis, Mendagri Mardiyanto sudah melarang bupati/walikota dan wakilnya terlibat dalam upaya pemenangan salah satu calon gubernur/wakil gubernur di seluruh pilkada tingkat provinsi. Mardiyanto menegaskan, pelarangan itu berdasar UU No.32 Tahun 2004 dan PP No.6 Tahun 2005. Mantan Gubernur Jawa Tengah itu berdalih bahwa sebagai pejabat negara mereka harus bersikap netral.
"Pejabat negara maupun kepala daerah tidak dibenarkan melakukan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan calon gubernur/wakil gubernur tertentu," ungkap Mardiyanto di kantornya, kemarin.
Mardiyanto sendiri mengaku sudah menerapkan pelarangan mengenai hal itu. "Mereka tak diizinkan ikut kampanye untuk calon gubernur tertentu, seperti yang terjadi di Jawa Timur, saya tak memperbolehkan," ujar Mardiyanto. Beberapa waktu lalu, melalui surat yang diteken Dirjen Otonomi Daerah Sodjuangon Situmorang, Mardiyanto tidak memberikan izin yang diajukan Walikota Surabaya Bambang DH untuk menjadi juru kampanye cagub Jatim Soetjipto. Maklum, Bambang dan Soetjipto sama-sama tokoh PDI Perjuangan.
Namun, kata Mardiyanto, bupati/walikota dan wakilnya tidak dilarang untuk ikut menjadi jurkam dalam pemilihan presiden dan pemilihan umum legislatif. "Itu nanti akan diatur lebih lanjut oleh KPU," imbuhnya. KPU sendiri saat ini sedang menggodok aturan mengenai keterlibatan pejabat negara, termasuk kepala daerah, dalam kampanye pemilu 2009. Aturan yang sedang dirancang KPU ini mengacu kepada PP No.9 Tahun 2004 tentang kampanye pemilu oleh pejabat negara. (sam/JPNN)