Waktu Tes Honorer K2 Lebih Lama Dibanding Pelamar Umum
Kamis, 31 Oktober 2013 – 07:42 WIB
Dipaparkan, peserta ujian akan mengikuti test kemampuan dasar meliputi: test wawasan kebangsaan; test pengetahuan umum; dan test karakteristik pribadi.
”Peserta ujian dilarang menggunakan jasa pihak orang lain (joki) dalam mengerjakan soal ujian, apabila ditemukan oleh pengawas dan terbukti, maka hasil ujian yang bersangkutan dinyatakan gugur dan selanjutnya yang bersangkutan diserahkan kepada yang berwajib untuk diproses secara hukum,” pungkasnya. (red/ary)