Walah… Oknum Guru SMP Peluk-Peluk dan Cium Bibir Muridnya Di Ruangan, Begini Jadinya
Sabtu, 10 Oktober 2015 – 05:20 WIB
Akibat perbuatannya, terang Efendi, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang – Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam penjara selama 15 tahun.(cr10/ray)