Walah! SDA jadi Tersangka Lagi
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka. Kali ini dia tersangkut kasus dugan korupsi penyelenggaraan haji pada Kemenag tahun 2010-2011.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus Suryadharma sebelumnya.
"KPK telah mengeluarkan sprindik dengan tersangka SDA dalam perkara yang sama namun tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana) yang beda, yakni tahun 2010-2011," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Rabu (8/4).
Menurut Priharsa, pasal yang disangkakan ke SDA sama seperti dalam sprindik sebelumnya yakni diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHPidana.
"Sprindik dikeluarkan sejak 24 Desember 2014," ujar Priharsa.
Diketahui, KPK sebelumnya menetapkan SDA sebagai tersangka kasus penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara.
Modus digunakan mantan ketua umum PPP itu salah satunya, memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji.
KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan pengadaan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji. (dil/jpnn)