Walah, Si Habib Ternyata Jadi Dukun Penggandaan Uang
Saat para korban sedang menyiapkan perangkat ritual, Habib melarikan diri sambil membawa uang Rp 20 juta yang akan digandakan. Dia kabur dengan naik ojek.
“Pelaku sendiri akhirnya ditangkap selepas korban yang menyadari kejadian tersebut berusaha mengejar dan diketahui oleh anggota Satlantas yang sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas pagi di Simpang Kresna,” terangnya.
Dengan menggunakan handy talky, anggota Satlantas Polres Wonosobo memberitahukan peristiwa itu kepada petugas di Pos Polisi Muntang yang menjadi pintu keluar wilayah Kota Wonosobo. Di lokasi itu pula Habib diadang dan ditangkap.
Saat diperiksa petugas, Habib mengaku pernah dihukum 6 bulan penjara di Rutan Banyumas pada tahun 2014 karena kasus penggandaan uang. “Begitu dihubungi lewat telepon oleh Bu Yani, saya langsung merencanakan penipuan ini,” katanya.
Pelaku sampai saat ini masih mendekam di ruang tahanan Mapolres Wonosobo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan yang ancaman hukumannya empat tahun penjara.(ali/ton/jpg)