Walah... UU Pilkada Digugat, Ini Penyebabnya
jpnn.com - JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang terkait dengan Pasal 65 Ayat (2), kembali digugat. Adalah Nu’man Fauzi dan Achiyanur Firmansyah yang menggugatnya.
Kuasa hukum penggugat, Andi Muhammad Asrun mengatakan, pihaknya sudah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 65 Ayat (2) tentang kampanye yang dibiayai oleh negara, Rabu (2/9). Berkas gugatan diterima I Made Gede, petugas pengadministrasi registrasi perkara di MK.
Menurut Andi, ada beberapa alasan pihaknya menggugat UU Pilkada tersebut, khususnya soal biaya kampanye yang dibiayai negara melalui APBD.
"Pertama, UU Pilkada ini bersifat diskriminatif, di mana ada perbedaan perlakuan bagi calon yang memiliki latar belakang sebagai petahana dan non petahana. Calon petahana akan diuntungkan dan diunggulkan dengan UU ini dan merugikan calon lain yakni para pendatang baru," ujar Andi.
Selain itu, UU tersebut melegitimasi terjadinya pemborosan uang negara. Menurut Andi, kesiapan anggaran menjadi masalah serius bagi penyelanggaraan Pilkada 2015. Banyak daerah yang belum menganggarkan biaya pilkada dalam APBD 2015. Karena adanya kekurangan anggaran, dana penyelenggaraan pilkada terpaksa diambil dari pos lain.
"Anggaran yang diambilkan dari pos lain tersebut apabila mengurangi anggaran dari pos strategis dan skala prioritas, tentunya bisa mengakibatkan terganggunya pembangunan di daerah dan merugikan masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan adanya 10 jenis temuan BPK tentang ketidaksesuaian penggunaan anggaran Pilkada," kata Andi.
UU tersebut memanjakan pasangan calon pilkada karena semua biaya kampanye ditanggung negara.
"Lantas mengapa kegiatan meyakinkan pemilih untuk mendukung yang seharusnya dilakukan oleh pasangan calon dan tim kampanye tersebut harus difasilitasi KPU/KIP dengan dana APBD? Karena itu, kami meminta MK segera mencabut pasal tersebut dan memohon persidangan dipercepat," tegas Andi. (fas/jpnn)