Walah...Oknum Polisi Kepergok Main Judi di Komplek Perkantoran
jpnn.com - KENDARI - Bahar, personil Polres Konawe berpangkat Ipda ini cukup memalukan korpsnya. Soalnya oknum ini tertangkap tangan sedang main judi di Komplek Perkantoran, Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Selasa, (8/4) sekira pukul 23.00 wita.
Pejabat di lingkup Polres Konawe yang bertugas sebagai Kepala Seksi Teknologi Informasi Kepolisian (Kasitipol) ini pun langsung digelandang bersama empat pejudi lainnya. Masing-masing Kelima pelaku yakni Lukman Efendi (40), Darmawan (37), Alfius (40), dan Paulus (59). Bersamaan polisi juga menyita barang bukti berupa uang ratusan ribu, telepon genggam, serta kartu.
Dihadapan penyidik, para pelaku mengaku sudah lama menjadikan rumah tersebut sebagai pertemuan untuk menggelar judi jenis kartu song. Penangkapan para pelaku ini berdasarkan informasi yang dari warga sekitar yang mulai resah akan aktifitas terlarang itu.
Kasatreskrim Polres Konawe, Iptu Donny Kristian Bara'langi yang dikonfirmasi pagi kemarin, membenarkan penangkapan para pelaku judi itu. "Iya betul, kami telah mengamankan lima pelaku perjudian, di salah satu rumah warga di Kelurahan Tumpas," jelasnya
Donny melanjutkan, penangkapan para pelaku merupakan inisiatif dari Kapolres Konawe AKBP Barito Mulyo Ratmono, yang menerima laporan dari masyarakat via SMS, adanya aktifitas judi yang melibatkan personilnya. Saat itu, pihaknya langsung mengecek kebenaran laporan tersebut. "Mereka telah diamankan di Polres Konawe dan hingga kini masih dalam pemeriksaan," ujarnya
Mantan Kasatnarkoba Polres Konawe Selatan itu menegaskan, tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum. Menurutnya tidak ada keistimewaan kepada oknum Polisi yang tertangkap main judi itu. Karena pihaknya akan tetap akan memberikan penindakan yang sama sesuai aturan hukum yang berlaku. "Mereka melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan anacaman hukuman 7 tahun penjara," tuturnya. (def/b/jpnn)