Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Walau Ajukan PK, Chan dan Sukumaran Tetap Bisa Dieksekusi

Jumat, 30 Januari 2015 – 18:00 WIB
Walau Ajukan PK, Chan dan Sukumaran Tetap Bisa Dieksekusi - JPNN.COM

Jaksa Agung Indonesia mengatakan, pengajuan PK atau Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh dua terpidana mati penyelundup narkoba asal Australia, tidak akan menghalangi pelaksanaan eksekusi.

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dijatuhi hukuman mati karena terlibat dalam upaya penyelundupan heroin di tahun 2005 yang dikenal dengan ‘Bali Nine’.

Pada (30/1), pasangan tersebut mengajukan PK atas hukuman mati mereka, setelah Presiden Jokowi menolak grasi keduanya.

Walau Ajukan PK, Chan dan Sukumaran Tetap Bisa Dieksekusi

Tapi Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, pengajuan itu tidak akan menghentikan eksekusi terhadap dua pemimpin geng Bali Nine tersebut.

Ia menjelaskan, kesepakatan antara departemen pemerintah dan pengadilan Indonesia berarti bahwa pengajuan PK keduanya harus ditolak pula.

Chan dan Sukumaran adalah bagian dari kelompol penyelundup narkoba yang bisa menghadapi regu tembak dalam beberapa minggu.

Dua terpidana mati itu telah menempuh seluruh prosedur hukum untuk banding dan juga mengajukan peninjauan kembali di tingkat Mahkamah Agung, tapi tetap gagal untuk membatalkan hukuman mereka.

Jaksa Agung Indonesia mengatakan, pengajuan PK atau Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh dua terpidana mati penyelundup narkoba asal Australia,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close