Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Walau Tak Operasi, Karyawan Harus Dapat Gaji-THR

Jumat, 15 Agustus 2008 – 16:23 WIB
Walau Tak Operasi, Karyawan Harus Dapat Gaji-THR - JPNN.COM
JAKARTA-Kepala Sudin Pariwisata Jakarta Barat, A.Z Harahap ,meminta kepada pengelola industri pariwisata di wilayahnya  untuk tetap memberikan gaji dan THR kepada karyawannya.

jpnn.com - “Permintaan dan harapan kami ini juga didukung dan disetujui oleh Sekjen Asosiasi Pengusaha Hiburan Indonesia (Aspehindo),” kata A.Z. HarahapMenurut Harahap kebijakan pemberian gaji dan THR terhadap karyawan selama sebulan tidak bekerja dalam bulan Ramadhan itu atas pertimbangan kemanusiaan dan kondisi sehingga mereka tidak bekerja.” Jadi bukanHarahap mengatakan sekitar 60 % tempat hiburan di DKI Jakarta terdapat di wilayah Jakarta Barat. Karenanya untuk menertibkan penyelenggaraan usaha hiburan malam selama bulan Puasa, Muspiko Jakarta Barat telah membentuk Tim Pengawasan Khusus terhadap industri Pariwisata di Jakarta Barat selama Ramadhan..”Tujuannya untuk menghormati kaum muslimin yang tengah menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh,” tegasnya.

Pembentukan Tim Khusus tersebut, kata Harahap sesuai dengan Keputusan Walikota Jakarta Barat Nomor 970/2008 , surat edaran Dinas Pariwisata Provinsi DKI Jakarta No.40/SE/2008 tertanggal 30 Mei 2008, berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta No.10 tahun 2004 dan Keputusan Gubernur No.98 tahun 2004.

Tercatat 137 tempat usaha pariwisata di Jakarta Barat yang dilarang beroperasi selama Ramadhan itu yakni klab malam (6), disktotik (43),lima tempat hiburan tersebut (76). SedangkanPengaturan jam waktu operasional harus benar-benar ditaati. Misalnya jenis usaha karaoke dan musik hidup boleh beroperasi pada  pk. 20.30 – 01.30, klab malam pk.19.00-03. 00, diskotik pk. 19.00- 02.00. “Pengelola hiburan malam jangan coba-coba melanggar ketentuan ini. Mereka yang membandel dan melanggar aturan Pemda bisa dicabut izin usahanya,” pungkasnya.(wid)

JAKARTA-Kepala Sudin Pariwisata Jakarta Barat, A.Z Harahap ,meminta kepada pengelola industri pariwisata di wilayahnya  yang terkena ketentuan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA