WALHI Curiga Perusahaan Properti Bermain di Balik Reklamasi
jpnn.com - JAKARTA - Suara berisi penolakan atas reklamasi Teluk Jakarta terus bermunculan. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) juga melontarkan penolakannya atas reklamasi untuk membuat 17 pulau baru dalam rangka pengembangan pantai utara Jakarta itu.
Direktur Eksekutif Walhi Jakarta Puput TD Putra menilai ada rezim otoriter properti yang bermain jika reklamasi diteruskan. Karenanya, kuncinya adalah menghentikan reklamasi. "Hentikan dan cabut perpresnya," katanya.
Seperti diketahui, izin reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Basuki T Purnama dianggap menabrak perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebab, Teluk Jakarta merupakan kawasan strategis yang diatur pemerintah pusat melalui undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), dan peraturan menteri (Permen), bukan peraturan gubernur.
Selain itu, Ahok juga dianggap mengabaikan sejumlah regulasi dalam menetapkan izin tersebut. Misalnya, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juncto Perpres No 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi.
Puput bahkan menilai proyek reklamasi terkesan ditutup-tutupi. Padahal, Pemprov DKI seharusnya melakukan kajian secara terbuka.
"Keterbukaan tidak ada dari pihak pengembang maupun pemerintah. Ada siapa sih di belakang reklamasi ini?" katanya.
Tidak hanya itu, reklamasi teluk Jakarta dianggap melanggar HAM. Sebab, masyarakat yang bermukim dan menjadi nelayan di pesisir itu harus pindah. "Kalau melihat dampak sosial budaya dan lainnya, ini pelanggaran HAM untuk dapat tempat tinggal yang baik," terangnya.(jawapos)