Walhi Desak Presiden Tetapkan Status Darurat Bencana
Rabu, 27 Oktober 2010 – 15:22 WIB
Walhi juga meminta pemerintah untuk segera menyusun RPP Pemulihan. Pasalnya, sejak UU No 24/2007 tentang Pengelolaan Bencana dikeluarkan, pemerintah dinilai masih gamang dalam menanggulangi bencana. Regulasi itu menurut Irhash, sebetulnya dimaksudkan untuk meminimalisasi dampak bencana. Tetapi sangat disayangkan, upaya penanggulangan yang dilakukan dinilai masih amburadul. (rnl/jpnn)