Wali Kota Batu Diduga Terima Suap Rp 500 Juta
jpnn.com, JAKARTA - Wali Kota Batu Eddy Rumpoko akhirnya resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi. Selain Eddy, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan, pemilik Amarta Hills Hotel Philip Jacobson juga dijerat sebagai tersangka.
Eddy dan Eddi disangka menerima suap dari Philip terkait proyek pengadaan di Pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2017.
“Penetapan tersangka setelah pemeriksaan 1 x 24 jam dan gelar perkara KPK meningkatkan penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Minggu (17/9).
Syarif menjelaskan, Eddy diduga menerima suap Rp 500 juta atau 10 persen dari proyek pengadaan Rp 5,26 miliar di Pemkot Batu tahun anggaran 2017. Menurut Syarif, proyek itu dimenangkan PT DP.
KPK menyita Rp 200 juta yang diduga diberikan Philip kepada Eddy. Sedangkan Rp 300 juta lainnya, kata Syarif, diduga sudah diberikan sebelumnya kepada Eddy untuk pelunasan mobil Toyota Alphard milik sang wali kota.
Selain itu, KPK juga menyita Rp 100 juta yang diduga diberikan Philip kepada Eddi selaku ketua ULP. "Ini sebagai fee panitia pengadaan," kata Syarif.
Pengungkapan kasus ini berawal saat KPK mendapati informasi akan adanya transaksi suap. Syarif menjelaskan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Batu, Sabtu (16/9), itu KPK awalnya mengamankan lima orang. Yakni, Eddy, Eddi, Philip, Kepala BKAD Kota Batu, dan sopir wali kota Y.
Sekitar pukul 12.00, Philip bertemu dengan EDS di sebuah restoran milik sang pengusaha.