Wali Kota Depok Keluarkan Surat Keputusan Tentang PPKM, Isinya...
Rabu, 25 Agustus 2021 – 11:09 WIB
Selanjutnya untuk warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: