Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wali Kota Jambi Tak Setuju Gaji PPPK Dibebankan ke APBD

Sabtu, 26 Januari 2019 – 20:59 WIB
Wali Kota Jambi Tak Setuju Gaji PPPK Dibebankan ke APBD - JPNN.COM
Syarif Fasha. Foto: jambiekspres/jpg

jpnn.com, JAMBI - Pelaksanaan tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diadakan pada Maret mendatang. Hanya saja, proses perekrutan ini menyisakan sejumlah kekhawatiran dari Pemerintah Daerah.

Pasalnya, gaji untuk PPPK ini dibebankan ke daerah, sementara daerah sendiri tidak memiliki anggaran yang cukup untuk itu.

Bahkan, Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengaku akan meninjau ulang penerimaan PPPK di Kota Jambi. Sebab menurutnya, pendanaan gaji PPPK harus bersumber dari APBD. Padahal sebelumnya, Pemerintah pusat mengatakan dana gaji PPPK berasal dari APBN.

“Sangat memberatkan. Saya, termasuk kepala daerah lainnya sangat keberatan dan tentu saja akan menolak jika harus menggunakan APBD,” kata Fasha.

Disampaikan Fasha bahwa Wakil Wali Kota Jambi Maulana beberapa waktu lalu ikut hadir pada saat sosialisasi PPPK di Batam. Pada sosialiasasi tersebut dikatakan bahwa pendanaan dari APBD. Hal tersebut membuat sebagian besar kepala daerah yang hadir tidak setuju dan menolak.

“Kami kepala daerah tentu saja menolak, karena saat ini saja tenaga kontrak dan honor kita mencapai 5 hingga 6 ribuan. Jika kita harus merekrut tenaga PPPK yang gaji dan fasilitasnya disamakan dengan PNS. Tentu sangat memberatkan,” imbuhnya.

Menurut Fasha, pemerintah daerah terlebih dahulu akan melihat perkembangan seperti apa. Pihaknya akan terus melakukan konsultasi ke pemerintah pusat seperti apa mekanismenya.

“Kita akan terus melakukan konsultasi ke pemerintah pusat seperti apa perkembangannya,” ujarnya.

Pelaksanaan tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diadakan pada Maret mendatang. Hanya saja, proses perekrutan ini menyisakan sejumlah kekhawatiran dari Pemerintah Daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News