Wali Kota Semarang Meradang, Minta Perusahaan Pelanggar Aturan PPKM Darurat Ditutup
jpnn.com, SEMARANG - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi meradang setelah mendapati masih ada pabrik di ibu kota Provinsi Jawa Tengah itu yang melanggar aturan PPKM Darurat setelah aturan tersebut berjalan sejak 3 Juli 2021.
Dia mendapati adanya manajemen perusahaan yang membandel ketika melakukan inspeksi mendadak alias sidak ke kawasan industri Genuk, Kota Semarang, Jumat (9/7).
Hendi -sapaan Hendrar Prihadi menyatakan perusahaan yang melanggar aturan tersebut bukan termasuk dalam sektor esensial.
Oleh karena itu, dia menyerahkan kepada kepolisian menindak perusahaan-perusahaan yang nekat melanggar aturan PPKM Darurat.
"Nanti ditutup saja, sebagai tindakan tegas," kata Hendi usai pelaksanaan sidak.
Dia juga meminta perusahaan yang menerapkan kerja dari rumah atau WFH (work from home) selama PPKM Darurat agar tetap membayarkan gaji para karyawannya sesuai dengan haknya.
Hendi menambahkan, selain mengoptimalkan pelaksanaan vaksinasi, Pemkot Semarang juga berusaha menekan tingkat mobilitas masyarakat sehingga kasus Covid-19 bisa segera turun. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: