Wali Kota Terpilih Kendari Digarap Polda Metro Jaya Besok
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memanggil Wali Kota Terpilih Kendari Adriatma Dwi Putra pada Jumat (18/8). Adriatma dilaporkan oleh model Destiya Purna Panca alias Destiara Talita, atas kasus pencemaran nama baik dan penghinaan.
"Kami undang yang bersangkutan besok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Kamis (17/8).
Argo menambahkan, Adriatma dipanggil sebagai saksi terlapor.
Menurut Argo, saat ini penyidik belum menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini. Nantinya pemeriksaan terhadap Adriatma tak perlu meminta izin dari siapa pun.
"(Gak perlu izin), kan dia belum wali kota. Masak mau izin," tandas Argo.
Seperti diketahui, Wali Kota terpilih Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) tercatat sebagai terlapor di Polda Metro Jaya (PMJ), Selasa (8/8) malam. Pelapornya adalah Destiya Purna Panca alias Destiara Talita.
Destiya menuding ADP telah melakukan pencemaran nama baik dan atau penghinaan (pasal 310, 311, dan atau pasal 315 KUHP). Laporan dari model kelahiran Jakarta 23 Desember 1988 ini tercantum dalam LP/3733/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimum Tanggal 08 Agustus 2017. (mg4/jpnn)