Walikota Banjarmasin Ogah Disebut Tersangka
Diperiksa Lagi, Serahkan Bukti Pinjam Meminjam UangMinggu, 28 Oktober 2012 – 13:52 WIB
Selanjutnya, kemarin H Muhidin kembali mengungkapkan keberatannya dengan pemberitaan yang mengatakan dirinya sebagai tersangka atas dugaan korupsi gratifikasi (suap menyuap). “Jangan dikatakan seseorang menjadi tersangka, itu kada (tidak) boleh,” cetusnya.
Ia menegaskan, kedatangannya memenuhi panggilan penyidik ini bukan sebagai tersangka tapi hanya sebagai saksi. Muhidin mengatakan, kalau memang dirinya diperiksa sebagai tersangka tentu ia akan mempersiapkan (didampingi) kuasa hukum. “Kalau diperiksa sebagai tersangka dan perkaranya mau disidangkan, maka saya akan menunjuk pengacara (kuasa hukum),” imbuhnya.
Terkait bantahan Walikota Banjarmasin H Muhidin yang bersikeras dirinya bukan tersangka, Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Iriyanto Sik mengatakan, walaupun yang bersangkutan (tersangka) tidak mau disebut sebagai tersangka, itu adalah hak yang bersangkutan untuk membela diri.