Walikota Manado Ajukan Banding
jpnn.com, JAKARTA - Keinginan Walikota Manado nonaktif Jimmy Rimba Rogi untuk banding tidak main-main. Lewat tim penasihat hukumnya Humphrey Djemat dan Victor Nadapdap, Jimmy resmi mengajukan banding ke PN Pusat.
“Hari ini akan kita daftarkan banding pak Jimmy. Klien kami melakukan banding karena vonis hakim pada Senin (10/8) dirasakan tidak adil,” ujar Victor yang dihubungi Jumat (14/8).
Sementara dari pihak JPU KPK belum menentukan sikap apakah akan menempuh upaya hukum atau tidak, dengan alasan masih harus melaporkan ke pimpinan. “Kami masih akan menggunakan waktu 7 hari untuk menganalisa. Kalau pihak terdakwa mau banding, kami siap saja sesuai amanat UU,” tegas Jaksa Anang Supriatna.
Untuk diketahui, dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Teguh Hariyanto menyatakan, kalau terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan penggunaan dana APBD Manado tahun anggaran 2006/2007 senilai Rp 70,3 miliar. Jimmy disebutkan telah menerima uang dari 57 cek senilai Rp 47 miliar lebih yang dicairkan Kabag Keuangan Wenny Rolos.
Selain itu Jimmy juga telah meminta Bendahara Meiske Goni untuk mencairkan dana PERSMA (Persatuan Sepakbola Manado) pada 2006 sebesar Rp 13 miliar lebih. Periode Januari-Februari 2009, Jimmy kembali meminta dana Persma sekitar Rp 10 miliar.
Jimmy juga terbukti telah meminta Sekretaris Kota Vicky Lumentut dan Rolos membuat laporan pertanggungjawaban atas temuan BPK. Oleh Rolos kemudian meminta Ivan Saleh untuk membuat kuitansi fiktif. (esy/JPNN)