Walikota Manado Ajukan Kasasi
Senin, 30 November 2009 – 18:43 WIB
"Sementara ini kami belum menyatakan kasasi," ujarnya. Anang mengaku, pihaknya belum mendapatkan tanggapan resmi dari Imba apakah akan maju ke kasasi atau menerima putusan banding tersebut. Untuk diketahui dalam amar putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT), Imba yang jadi terdakwa dalam kasus penyimpangan dana APBD Manado ivonis 7 tahun penjara dan dikenakan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.
Imba juga diwajibkan mengembalikan uang kerugian negara Rp64,1 miliar dalam waktu satu bulan. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak dibayarkan, maka semua harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk negara. Kalau hartanya tidak mencukupi akan diganti dengan hukuman badan tiga tahun penjara. Putusan banding hakim PT ini lebih tinggi dibanding vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 10 Agustus 2009.