Walikota Minta BKD Segera Verifikasi Honorer K2
Sebelumnya, para petinggi KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjamin tidak akan gegabah memberikan NIP kepada honorer K2 yang sudah dinyatakan lulus.
"Kami pasti hati-hati. Hanya K2 yang datanya sesuai kebenaran dan keabsahannya saja yang akan ditetapkan NIP-nya," tegas Kepala BKN, Eko Sutrisno di Jakarta.
Untuk memastikan BKN tidak kecolongan memberikan NIP kepada honorer bodong alias siluman, ada beberapa langkah yang dilakukan.
Pertama, kepala BKN sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar berkas pengusulan pemberkasan NIP untuk honorer K2 yang lulus, harus disertai pernyataan sikap dari PPK yang dibubuhi materai.
Sejumlah daerah sudah membentuk tim investigasi untuk menelisik data honorer K2, dengan melibatkan sejumlah instansi, antara lain kepolisian dan perguruan tinggi.
Nah, begitu data dari daerah sudah disodorkan ke BKN, instansi yang mengurusi pemberkasan NIP ini tidak akan langsung percaya begitu saja. Datanya akan disandingkan lagi dengan data base honorer K2 yang dimiliki BKN.
Dijelaskan, honorer K2 asli adalah honorer yang SK Pengangkatan yang ditandatangani pejabat berwenang, berusia maksimal 46 tahun dan minimal 19 tahun per 1 Januari 2006, memiliki masa kerja sebagai honorer paling sedikit 1 satu tahun per 31 Desember 2005 dan masih bekerja hingga pengangkatan CPNS, penghasilannya dibiayai dari Non-APBN/APBD, dan bekerja pada instansi pemerintah.
"Apabila salah satu syarat saja tidak dipenuhi, maka BKN tidak akan menetapkan NIP sehingga yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai CPNS," kata Eko.