Diketahui, kasus ini mencuat 2004 lalu. Direktur Keuangan PT Barata Indonesia diduga menjual aset negara berupa sebidang tanah di Jalan Nagel Nomor 109, Surabaya, Jawa Timur dengan menurunkan harga dari NJOP. Tanah yang seharusnya bernilai Rp132 miliiar, namun hanya dijual sekira Rp82 miliar. Atas tindakannya itu, negara dirugikan sekitar Rp50 miliar.(fir/jpnn)
JAKARTA--Wakil Menteri (BUMN) Mahmuddin Yasin mengaku tidak mengetahui penjualan aset negara berupa lahan oleh Direktur Keuangan PT Barata Mahyuddin