Wamen ESDM Jadi Saksi untuk Penyuap Rudi Rubiandini
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (14/7) melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutomo. Ia diperiksa sebagai saksi bagi Artha Meris Simbolon, Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri yang menjadi tersangka dugaan suap kepada Rudi Rubiandini.
"Yang bersangkutan (Susilo, red) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (14/7).
Susilo sudah memenuhi panggilan KPK. Ia datang sekitar pukul 10.40 WIB.
Namun demikian, Susilo tidak mau berkomentar mengenai pemeriksaannya. "Nanti ya, nanti ya," ujarnya.
Artha Meris diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam surat dakwaan, Rudi Rubiandini yang kala itu menjabat sebagai Kepala SKK Migas disebut menerima USD 522,5 ribu dari Artha Meris. Uang itu diberikan agar Rudi merekomendasikan persetujuan untuk menurunkan formula harga gas PT KPI kepada Menteri ESDM. Peristiwa ini bermula dari pertemuan Rudi dan orangtua Artha Meris, Marihad Simbolon awal tahun 2013.
Sekitar Februari 2013, Artha Meris menyerahkan uang USD 250 ribu kepada Rudi melalui Deviardi alias Ardi yang merupakan pelatih golf Rudi. Selang beberapa bulan, Artha Meris kembali menyerahkan uang USD 22,5 ribu, USD 200 ribu dan USD 50 ribu secara bertahap kepada Rudi melalui Ardi.
Ardi melaporkan penerimaan uang itu kepada Rudi. Rudi meminta agar uang itu disimpan dulu. Uang tersebut akhirnya disimpan di safe deposit box milik Ardi di CIMB Niaga.