Wamen Minta MA Evaluasi Sistem Pengawasan Hakim
Minggu, 24 Maret 2013 – 18:39 WIB
Ditegaskan, seorang PNS dapat diberhentikan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. Dalam hal ini penyalahgunaan wewenang, korupsi dan sejumlah turunannya seperti penyuapan.
"Saya ingatkan Walikota Bandung sebagai PPK bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku, tidak melindungi anak buahnya yang bersalah, dalam menyikapi kasus suap yang menimpa anak buahnya ini," tegas Eko.
Ditambahkan guru besar Fisip UI ini, hal tersebut tidak hanya bagi Walikota Bandung, tetapi juga untuk semua PPK, baik di pusat maupun daerah, agar senantiasa menegakkan aturan hukum yang berlaku. (Esy/jpnn)