Wamen Pertanian Dapat Mobil Baru
Rabu, 22 Agustus 2012 – 17:28 WIB
JAKARTA -- Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan akan mendapat fasilitas mobil baru dari kementerian tersebut. Nilai pagu untuk penyediaan mobil itu sebesar Rp 520 juta. "30 Agustus 2012, kalau tidak ada aral melintang, Kementerian Pertanian akan menandatangani kontrak dengan pemenang tender tentang pengadaan kendaraan roda empat untuk Wakil Menteri pertanian," kata Kordinator Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi dalam keterangan resminya, Rabu (22/8).
Menurut Uchok, nilai mobil untuk Wamentan cukup besar dan mewah untuk ukuran fasilitas mobil bagi wamen yang bukan pejabat publik.
Saat ini, mulai tanggal 13 - 23 Agustus 2012, kata Uchok, masih masa sanggah elang. Artinya, pemenang lelang untuk pengadaan mobil itu sudah diketahui, atau sudah ada pada tangan panitia lelang, tapi belum diumumkan ke publik.
JAKARTA -- Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan akan mendapat fasilitas mobil baru dari kementerian tersebut. Nilai pagu untuk penyediaan mobil
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
Jumat, 27 Desember 2024 – 22:40 WIB - Hukum
Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
Jumat, 27 Desember 2024 – 22:33 WIB - Hukum
Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
Jumat, 27 Desember 2024 – 21:25 WIB - Hukum
Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI
Jumat, 27 Desember 2024 – 20:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- All Sport
Skuad Solid dan Persiapan Matang, Jakarta Livin Mandiri Incar Juara di Proliga 2025
Sabtu, 28 Desember 2024 – 00:15 WIB - ABC Indonesia
Rencana Indonesia Bangun Pembangkit Tenaga Nuklir Dikhawatirkan Memicu Bencana
Jumat, 27 Desember 2024 – 22:55 WIB - Kriminal
Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
Sabtu, 28 Desember 2024 – 04:00 WIB - Kriminal
Polisi Tetapkan Pasutri Sebagai Tersangka Insiden Keracunan 1 Keluarga di Kediri
Jumat, 27 Desember 2024 – 23:36 WIB - Hukum
Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
Jumat, 27 Desember 2024 – 22:40 WIB