Wamenaker Afriansyah Noor Dorong Layanan Bagi Pekerja Migran Indonesia Ditingkatkan
Dia berharap agar semua calon atase, staf teknis, dan kepala bidang tenaga kerja memahami undang-undang tersebut sebagai modal penting dalam pelaksanaan tugas di luar negeri.
“Pemahaman yang mendalam tentang undang-undang tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa tugas bapak atau ibu sesuai dengan kebijakan dan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Terakhir, Afriansyah menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan rapat koordinasi ini, termasuk Ditjen Binapenta dan PKK, KBRI Seoul, dan seluruh panitia.
“Kami berharap kita dapat terus membangun mekanisme koordinasi dan sinergi dalam melaksanakan tugas layanan ketenagakerjaan, khususnya terkait penempatan dan pelindungan pekerja migran,” pungkasnya.
Rapat Koordinasi Atase Ketenagakerjaan ini bertujuan memperkuat sinergi dan koordinasi antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan perwakilan RI di luar negeri sehingga perlindungan dan pelayanan terhadap PMI dapat terus ditingkatkan. (mrk/jpnn)