Wamendag Beberkan Potensi Kripto untuk Perekonomian, Jangan Kaget
Rabu, 08 September 2021 – 18:26 WIB
Sebelumnya Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayant mendukung pengaturan perdagangan kripto ada di bawah Kementerian Perdagangan.
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi antara Kemendag dan BI yang berlangsung awal pekan ini.
Menurut Destry Damayanti Bank Indonesia secara tegas menyatakan kripto tidak dianggap sebagai mata uang di Indonesia melainkan sebagai aset digital.
Ini sesuai dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Karena itu, kripto diperlakukan sebagai aset atau komoditi digital. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: