Wamendag Sampaikan Informasi Menggembirakan Soal Kripto, Simak!
Selasa, 29 Maret 2022 – 16:30 WIB
Persyaratan penerbitan aset kripto untuk dapat diperdagangkan di Indonesia diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021.
Baca Juga:
“Kripto bukan alat pembayaran melainkan komoditas atau aset. Aset kripto juga memiliki risiko, termasuk pencucian uang, pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal," ungkap Jerry.
Aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada lampiran Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. (mcr28/jpnn)