Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wamenlu: Indonesia Harus Memanfaatkan Momentum RCEP untuk Meningkatkan Ekspor

Kamis, 21 Januari 2021 – 18:05 WIB
Wamenlu: Indonesia Harus Memanfaatkan Momentum RCEP untuk Meningkatkan Ekspor - JPNN.COM
Suasana webinar “Stimulus Covid-19 dan RCEP: Pemacu Pemulihan Ekonomi Indonesia dan Dunia 2021-2022” yang diselenggarakan Universitas Prasetiya Mulya, Ikaprama dan Katadata, Rabu (20/1). Foto: dok Prasetya Mulia untuk JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pandemi COVID-19 mengubah tatanan kehidupan di seluruh dunia, termasuk di bidang ekonomi.

Sepanjang 2021 hingga 2022 lanskap ekonomi dunia diprediksi masih akan beradaptasi dengan perubahan yang terjadi akibat COVID-19.

Meski sepanjang 2020 pemerintah di seluruh dunia telah menggelontorkan paket stimulus secara besar-besaran untuk meminimalisir dampak COVID-19, namun kebijakan tersebut tidak mampu mencegah pertumbuhan negatif.

Angka pengangguran meningkat, kegagalan bisnis, termasuk UMKM, penurunan perdagangan barang dan jasa, penurunan investasi langsung asing dan gejala-gejala kontraksi lainnya.

Kondisi tersebut membuat 10 negara anggota ASEAN, bersama Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Selandia Baru, dan Australia pada November lalu menandatangani Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP), sebuah perjanjian kerja sama dagang terbesar di dunia.

RCEP adalah kawasan ekonomi yang sangat besar menurut wilayah, penduduk dan angkatan kerja, pendapatan nasional, perdagangan internasional, dan investasi internasional. Sebagai gambaran, kawasan ini mencakup 2,1 miliar orang (30 persen populasi dunia) dan menyumbang sekitar 30 persen Produk Domestik Bruto (PDB) global.

Menurut Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar, RCEP adalah sebuah kendaraan untuk meningkatkan peran dan kontribusi dan keberadaan Indonesia dalam perdagangan serta investasi dunia. Secara paralel, pemerintah juga sudah mengesahkan UU Cipta Kerja.

UU ini merupakan elemen penting dalam memperbaiki pekerjaan rumah yang dihadapi selama ini terkait investasi. Karena itu, RCEP dan UU Ciptaker harus dijadikan momentum untuk mencapai pemulihan ekonomi yang sustainable pada tahun ini.

Pandemi COVID-19 mengubah tatanan kehidupan di seluruh dunia, termasuk di bidang ekonomi. Sepanjang 2021 hingga 2022 lanskap ekonomi dunia diprediksi masih akan beradaptasi dengan perubahan yang terjadi akibat COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News