Kendati menurut Maswadi seorang Plt tidak bisa membuat keputusan penting dalam menjalankan tugasnya, namun mantan Deputi I Meneg PAN ini mengatakan sangat mungkin akan terjadi penafsiran yang berbeda tentang sejauhmana kewenangan yang dimiliki seorang Plt.
“Ini akan menjadi persoalan baru dalam Pilkada yang sangat mungkin menimbulkan konflik, karena sangat mungkin terjadi perbedaan penafsiran tentang sejauhmana kewenangan seorang Plt itu. Makanya, pemerintah dalam hal ini Mendagri harus membuat aturan yang tegas, bahwa seorang Plt hanya menjalankan tugas-tugas rutin, tidak lebih dari itu,” pungkasnya.(eyd/JPNN)
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri ) akan menetapkan Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Drs H Wan Abu Bakar MSi sebagai